Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dodi Rustandi Terpidana Kasus Dago Elos Meninggal di Rutan Akibat Serangan Jantung

Agus Warsudi , Jurnalis-Sabtu, 28 Desember 2024 |18:35 WIB
Dodi Rustandi Terpidana Kasus Dago Elos Meninggal di Rutan Akibat Serangan Jantung
Dodi Rustandi meninggal di dalam rutan akibat serangan jantung (Foto : MNC Media)
A
A
A

Kasus tersebut sudah berjalan sekitar delapan tahun hingga berakhir di meja hijau. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memvonis Heri dan Dodi Muller dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.

Vonis tersebut dibacakan dalam sidang putusan yang digelar di PN Bandung pada Senin 14 Oktober 2024 lalu. Hakim menyatakan Muller bersaudara itu memakai akta kelahiran berisikan keterangan palsu.

Dalam putusan itu, majelis hakim menggunakan dakwaan alternatif Pasal 266 ayat (2) KUHP yang mengatur tentang tindak pidana menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik.

"Menjatuhkan pidana pada terdakwa satu Heri Hermawan dan terdakwa dua Dodi Rustandi dengan pidana penjara masing-masing selama 3 tahun 6 bulan," kata Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Syarip.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement