JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan terkait kasus yang menjerat Sekjen PDI-P, Hasto Kristiyanto.
Salah satu yang menjadi perhatian, diperiksanya eks penyidik Lembaga Antirasuah, Ronal Paul Sinyal. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan alasan pihaknya memeriksa Ronal.
Menurutnya, pemeriksaan mantan penyidik itu guna mendalami dugaan perintangan yang dilakukan Hasto.
"Perkara yang disangkakan kepada Pak HK itu terkait dengan perintangan. Nah yang mengalami perintangan tersebut adalah penyidiknya," kata Asep dikutip Minggu (12/1/2025).
Asep menjelaskan, penyidik dihadirkan sebagai saksi bukan hanya di perkara Hasto. Beberapa kasus dugaan perintangan penyidikan pun memeriksa penyidik.
"Kenapa? Karena yang mengalami perintangan itu yang mengalami perintangan ya penyidiknya. Penyidikan kemudian menjadi terhambat, terintangi, ya itu penyidiknya," ujarnya.
"Jadi kapasitas penyidiknya di situ adalah kita ingin mencari informasi seperti apa sih perintangannya tersebut. Merasa dirintangin seperti apa, seperti itu. Informasi yang ingin kami dapatkan, ingin kami peroleh," sambungnya.
(Puteranegara Batubara)