Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Berkas Perkara Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Sudah Lengkap, Indra Dragon Siap Disidang

Rus Akbar , Jurnalis-Kamis, 16 Januari 2025 |16:42 WIB
Berkas Perkara Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Sudah Lengkap, Indra Dragon Siap Disidang
Kapolda Sumbar, Irjen Pol Gatot Tri Suryanta
A
A
A

PADANG — Kapolda Sumatra Barat Irjen Pol Gatot Tri Suryanta, menyatakan berkas perkara Indra Dragon terhadap tahap II kasus pembunuhan gadis penjual gorengan, Nia Kurnia Sari sudah lengkap, hal itu dikatakan di Lobi Mapolda Sumbar, Kamis (16/01/2025).

Kapolda menegaskan berkas perkara telah lengkap dan mengungkapkan rasa penghargaan dan terimakasih atas upaya yang dilakukan penegak hukum dan masyarakat selama proses penyidikan.

“Pada hari ini Kamis tanggal 16 Januari 2025 berkat kerja keras penyidik Polda Sumbar dan penyidik Polres Padang Pariaman dan tentunya dibantu oleh tokoh masyarakat khususnya kayu tanam hasil penyidikan dinyatakan sudah lengkap,” sebut Kapolda.

Kapolda melanjutkan berdasarkan surat dari kejaksaan negeri Pariaman, telah tertuang hasil penyidikan yang menetapkan tersangka Indra Septiarman alias Indra Dragon sebagai pelaku utama.

Untuk Pasal yang disangkakan In Dragon diduga kuat melanggar beberapa pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau pasal 351 ayat 3 dan pasal 285 KUHP, Penyidikan juga merujuk pada Pasal 6 huruf B Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tindak Pidana kekerasan seksual.

"Selanjutnya siang hari ini penyidik akan menyerahkan tahap kedua yaitu dengan menyerahkan tersangka Indra Septiarman panggilan In Dragon dengan 15 item barang bukti untuk selanjutnya digunakan sebagai barang bukti di persidangan," pungkas Irjen Gatot.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement