Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

300 ASN Disanksi Gegara Tidak Netral pada Pilkada 2024

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Kamis, 30 Januari 2025 |13:41 WIB
300 ASN Disanksi Gegara Tidak Netral pada Pilkada 2024
300 ASN disanksi gegara tidak netral pada Pilkada 2024 (Foto : Ilustasi/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya mengatakan 300 Aparatur Sipil Negara (ASN) telah dijatuhi sanksi karena terbukti tidak netral di pilkada serentak 2024. Dia mengaku isu netralitas ASN selalu disorot ketika pelaksanaan pesta demokrasi.

Hal itu disampaikan Bima dalam  acara ekspos Indeks Kepatuhan Etik Penyelenggara Pemilu (IKEPP) DKPP di Hotel Grand Sahid Jaya Jakarta, Kamis (30/1/2025).

"Dalam dimensi pelanggaran kita melihat memang isu Netralitas itu lumayan kencang, ada data sekitar 300 ASN yang terbukti melanggar netralitas dan telah dijatuhi sanksi administratif," kata Bima dalam pidatonya.

Ratusan ASN yang terbukti melanggar, sambungnya, mungkin seperti fenomena gunung es yang terlihat dan langsung dilakukan penindakan. Bisa saja angka tersebut sebenarnya jauh lebih banyak karena tidak terlihat.

"Tetapi paling tidak sistem telah bekerja dan kita telah memberikan contoh bagaimana menegakkan prinsip-prinsip Netralitas ASN," tuturnya.

Bima juga menyampaikan selama tahapan pilkada ini, pihaknya membuka layanan pengaduan. Rata-rata kata dia 26 aduan masuk tiap harinya.

"Dari sini bisa kita lihat banyak sekali laporan yang masuk ke bank dan rata-rata itu sekitar 26 aduan per hari, ada laporan tentang netralitas ASN, ada laporan tentang Bawaslu, dan sebagian besar adalah suara tentang pelanggaran ketertiban Pemilu," tuturnya.
 

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement