SERANG - MA (74) kakek asal Desa Pasir Jaya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang diamankan pihak kepolisian Satreskrim Polres Serang setelah tersandung kasus pencabulan.
Korbannya adalah T bocah berusia lima tahun asal Cikeusal, Kabupaten Serang. Korban beberapa kali mendapatkan perlakuan tak senonoh yang disebabkan oleh MA.
Peristiwa itu bermula ketika pelaku berkunjung ke rumah kakak kandungnya di Cikeusal, Kabupaten Serang. Di situ lokasi rumah kakak pelaku berdekatan dengan kediaman korban.
Kala itu, pelaku mulai merayu - rayu korban beberapa kali hingga mengiming-imingi uang Rp5 ribu.
"Pelaku datang (ke Cikeusal -red) untuk menemui kakak kandungnya. Modusnya merayu-rayu sampai mengiming-imingi korban uang hingga terjadi pencabulan," kata Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady saat dihubungi.
Tak sampai disitu, menurut Andi, pelaku juga mengajak korban untuk bermain ke pasar malam. Lagi-lagi kakek bejat ini melakukan aksi pencabulan kepada korban.
"Kejadiannya 23 Januari 2025 lalu, di situ korban mengeluh sakit dan melaporkannya ke orangtua," katanya.
Mendapatkan laporan itu, pihak orang tua korban murka dan bergegas mendatangi pihak kepolisian untuk melapor. "Lapor, besoknya langsung kita amankan pelaku. Pelaku juga sudah mengakui perbuatannya," katanya.
(Khafid Mardiyansyah)