OKU - Unit PPA Polres OKU yang dipimpin oleh Ipda Indra Putra, menangkap seorang pelaku dalam kasus pencabulan terhadap seorang pelajar di bawah umur, sebut saja AS (15), yang merupakan warga Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.
Pelaku, berinisial ST (23), ditangkap di rumahnya yang terletak di Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU, pada hari Jumat, 24 Januari 2025, sekira pukul 17.00 WIB.
Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni, didampingi Kanit PPA Ipda Indra Syah Putra, melalui Kasi Humas AKP Ibnu Holdon, menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada hari Jumat, 11 Oktober 2024, sekira pukul 15.00 WIB di rumah pelaku.
Pada hari tersebut, pelaku mengajak korban untuk datang ke rumahnya dengan alasan akan mengembalikan uang yang dipinjamnya.
Setelah korban tiba, pelaku langsung menutup pintu dan menyeret anak korban ke atas kasur dan melakukan tindakan pencabulan.