Akibat peristiwa ini, anak korban mengalami kehamilan sekitar 16 minggu (4 bulan) dan merasakan trauma, sehingga ia melaporkan kejadian tersebut ke unit PPA Polres OKU.
Setelah melalui proses penyelidikan. Unit PPA Polres OKU, yang dipimpin oleh Ipda Indra Syah Putra, menangkap pelaku di rumahnya. Tersangka mengakui telah melakukan pencabulan terhadap korban dan saat ini telah dibawa ke unit PPA Polres OKU untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi seragam sekolah anak korban serta celana dalam dan baju dalam anak korban.
Atas tindakan keji tersebut, pelaku terancam dikenakan pasal tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur, sebagaimana diatur dalam Pasal 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
(Angkasa Yudhistira)