OKU - Unit PPA Polres OKU yang dipimpin oleh Ipda Indra Putra, menangkap seorang pelaku dalam kasus pencabulan terhadap seorang pelajar di bawah umur, sebut saja AS (15), yang merupakan warga Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.
Pelaku, berinisial ST (23), ditangkap di rumahnya yang terletak di Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU, pada hari Jumat, 24 Januari 2025, sekira pukul 17.00 WIB.
Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni, didampingi Kanit PPA Ipda Indra Syah Putra, melalui Kasi Humas AKP Ibnu Holdon, menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada hari Jumat, 11 Oktober 2024, sekira pukul 15.00 WIB di rumah pelaku.
Pada hari tersebut, pelaku mengajak korban untuk datang ke rumahnya dengan alasan akan mengembalikan uang yang dipinjamnya.
Setelah korban tiba, pelaku langsung menutup pintu dan menyeret anak korban ke atas kasur dan melakukan tindakan pencabulan.
Akibat peristiwa ini, anak korban mengalami kehamilan sekitar 16 minggu (4 bulan) dan merasakan trauma, sehingga ia melaporkan kejadian tersebut ke unit PPA Polres OKU.
Setelah melalui proses penyelidikan. Unit PPA Polres OKU, yang dipimpin oleh Ipda Indra Syah Putra, menangkap pelaku di rumahnya. Tersangka mengakui telah melakukan pencabulan terhadap korban dan saat ini telah dibawa ke unit PPA Polres OKU untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi seragam sekolah anak korban serta celana dalam dan baju dalam anak korban.
Atas tindakan keji tersebut, pelaku terancam dikenakan pasal tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur, sebagaimana diatur dalam Pasal 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
(Angkasa Yudhistira)