Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

DPR Minta MK Beri Kepastian Kapan Putusan Sengketa Pilkada yang Tak Penuhi Syarat

Felldy Utama , Jurnalis-Jum'at, 31 Januari 2025 |17:24 WIB
DPR Minta MK Beri Kepastian Kapan Putusan Sengketa Pilkada yang Tak Penuhi Syarat
DPR Minta MK Beri Kepastian Kapan Putusan Sengketa Pilkada yang Tak Penuhi Syarat
A
A
A

JAKARTA – DPR RI meminta Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan kepastian kapan waktu hakim mahkamah memutuskan perkara sengketa Pilkada 2024 yang tidak memenuhi syarat. Hal ini menyusul pelantikan kepala daerah yang ditunda.

Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, adanya putusan sela di MK menjadi salah satu pertimbangan ditundanya pelantikan tersebut.

"Saya juga mendengar informasi tersebut, hanya saja saya kira yg pertama kami memohon kepada MK agar ada kepastian kapan mereka memutuskan perkara-perkara yang bersifat dissmisal atau mereka tolak karena secara formil tidak memenuhi syarat," kata Rifqi kepada wartawan, Jumat (31/1/2025).

Pasalnya, dia mengaku mendengar adanya pernyataan salah satu hakim konstitusi yang menyatakan bahwa putusan dissmisal akan dilakukan pada tanggal 3,4 dan 5 Februari 2025 yang akan datang.

"Karena itu, wajar kalau KPU dan pemerintah ingin melakukan excercisement ulang terhadap pelantikan yang awalnya kita buat tiga gelombang," ujarnya.

"6 Februari untuk mereka yang tidak berperkara di MK, kemudian pada akhir Maret 2025 bagi mereka yang sudah diputus dissmisal dan pada tahap berikutnya sesuai dengan keputusan MK," tutupnya.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement