Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bareskrim Bakal Awasi HET Gas Elpiji 3 Kg

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Selasa, 04 Februari 2025 |14:18 WIB
Bareskrim Bakal Awasi HET Gas Elpiji 3 Kg
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf (foto: Okezone/Al Fiqri)
A
A
A

JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf menyampaikan, pihaknya melakukan pengawasan terhadap harga eceran tertinggi (HET) elpiji 3 kilogram (kg).

Langkah itu dilakukan usai Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan instruksi agar pengecer bisa menjual gas melon subsidi 3 kg. Helfi mengingatkan, akan ada sanksi bila penjual menjajakan gas melon di atas HET.

"Ya kita tetap melakukan pengawasan, kalau ada yang melakukan penyimpangan atau pelarangan aturan yang telah ditentukan pemerintah, tentu ada sanksi," terang Helfi saat ditemui di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2025).

Helfi pun bakal berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas (Ditjen Migas) Kementerian ESDM untuk memberi sanksi berupa pencabutan izin.

"Yang utama ya kita melalui kementerian yang terkait ya, Dirjen Migas mungkin akan melakukan pencabutan izinnya," tegas Helfi.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mengaktifkan kembali peran pengecer dalam penjualan gas LPG 3 Kg. Instruksi ini dikeluarkan setelah adanya keluhan masyarakat yang sulit mendapatkan gas melon tersebut.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement