Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dominasi PKS 20 Tahun Tumbang di Depok, MK Kabulkan Penarikan Gugatan Imam-Ririn

Muhammad Refi Sandi , Jurnalis-Selasa, 04 Februari 2025 |21:56 WIB
Dominasi PKS 20 Tahun Tumbang di Depok, MK Kabulkan Penarikan Gugatan Imam-Ririn
Mahkamah Konstitus (Foto: Dok)
A
A
A

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan kembali permohonan sengketa hasil Pilkada Depok 2024 dengan nomor perkara 113/PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang diajukan pasangan nomor urut 1, Imam Budi Hartono-Ririn Farabi Arafiq yang diusung PKS dan Golkar. 

Ketetapan tersebut dibacakan Ketua MK, Suhartoyo dalam Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan di ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta, Selasa (4/2/2025).

“Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon Perkara Nomor 113/PHPU.WAKO-XXIII/2025,” ujar Suhartoyo.

Suhartoyo menjelaskan, ketetapan diambil dari hasil Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada Kamis 30 Januari 2025 lalu. Dengan penetapan ini, maka Pemohon, yakni Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok nomor urut 1 Imam Budi Hartono dan Ririn Farabi A. Rafiq tidak dapat mengajukan kembali permohonan serupa kepada MK. 

"Selanjutnya, Mahkamah akan mengembalikan salinan permohonan kepada Pemohon melalui Kepaniteraan MK," ucapnya.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement