JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 11 mobil dari kediaman Ketua Umum (Ketum) Pemuda Pancasila (PP), Japto Soelistyo Soerjosoemarno. Selain itu, KPK juga menyita uang senilai Rp56 miliar.
Penyitaan tersebut merupakan hasil dari penggeledahan yang dilakukan pada Selasa 4 Februari 2025 terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret eks Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari.
"Uang (yang disita) dalam bentuk rupiah dan valas senilai kurang lebih Rp56 miliar, dan ada juga penyitaan dalam bentuk dokumen dan barang bukti elektronik," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (6/2/2025).
Sebelumnya, dalam penggeledahan tersebut KPK mengungkapkan menyita 11 mobil dari kediaman Japto.
"11 kendaraan bermotor roda empat (mobil), uang rupiah dan valas, dokumen, dan barang bukti elektronik," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Rabu 5 Februari 2025.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.