Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Buruh di Lampung Nekat Lakukan Penipuan Pakai AI Deepfake dan Catut Nama Presiden Prabowo 

Riana Rizkia , Jurnalis-Jum'at, 07 Februari 2025 |17:15 WIB
Buruh di Lampung Nekat Lakukan Penipuan Pakai AI Deepfake dan Catut Nama Presiden Prabowo 
Buruh Nekat Lakukan Penipuan Catut Nama Presiden Prabowo (foto: Okezone/Riana)
A
A
A

Dalam video yang diunggah tersebut, Himawan mengatakan, tersangka mencantumkan nomor WhatsApp yang dapat dihubungi dengan harapan menarik masyarakat untuk menghubungi tersangka.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Kemudian Pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman Penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, dan denda paling banyak Rp12.000.000.000 (Rp12 miliar)," katanya.
 

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement