Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Buruh di Lampung Nekat Lakukan Penipuan Pakai AI Deepfake dan Catut Nama Presiden Prabowo 

Riana Rizkia , Jurnalis-Jum'at, 07 Februari 2025 |17:15 WIB
Buruh di Lampung Nekat Lakukan Penipuan Pakai AI Deepfake dan Catut Nama Presiden Prabowo 
Buruh Nekat Lakukan Penipuan Catut Nama Presiden Prabowo (foto: Okezone/Riana)
A
A
A

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan satu orang sebagai tersangka kasus penipuan, menggunakan teknologi artificial intelligence (AI) deepfake.

Dittipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan, pelaku berinisial JS ditangkap di Lampung pada Jumat 7 Februari 2025.

"Pada tanggal 4 Februari 2025 penyidik berhasil mengamankan tersangka inisial JS, 25 tahun yang bekerja sebagai buruh harian lepas di Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung," kata Himawan saat konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2025).

Himawan mengatakan, modus operandi tersangka adalah dengan mengunggah dan menyebarluaskan video di berbagai platform media sosial menggunakan teknologi deepfake.

"Tersangka menggunakan modus operandi dengan menggugah, dan menyebarluaskan video di platform media sosial instagram," katanya.

"Memanfaatkan teknologi deepfake yang dalam aktivitasnya menggunakan foto dan suara yang menyerupai Bapak Presiden Prabowo Subianto, dan Ibu Menteri Keuangan Sri Mulyani yang hal ini dilakukan agar tampak seolah mereka menyampaikan pernyataan bahwa pemerintah menawarkan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan," sambungnya.

 

Dalam video yang diunggah tersebut, Himawan mengatakan, tersangka mencantumkan nomor WhatsApp yang dapat dihubungi dengan harapan menarik masyarakat untuk menghubungi tersangka.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Kemudian Pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman Penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, dan denda paling banyak Rp12.000.000.000 (Rp12 miliar)," katanya.
 

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement