JAKARTA - Kebijakan pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang dikomandoi Bahlil Lahadalia dalam menyalurkan gas bersubsidi elpiji 3 Kilogram merupakan langkah yang baik dan positif agar bisa tepat sasaran. Apalagi, selama ini kerap ditemukan penyalahgunaan gas yang diperuntukan bagi masyarakat miskin.
Menurut Direktur Eksekutif ReforMiner Institute, Komaidi Notonegoro, langkah yang dilakukan pemerintah perlu dilanjutkan karena memang tujuannya untuk penataan yang lebih baik dalam penyaluran gas bersubsidi. Saat ini, pemerintah sendiri akan menerapkan kebijakan untuk menggunakan sub-pangkalan.
“Iya betul (langkah yang positif, red). Kalau tujuannya untuk menata agar tepat sasaran, supaya nanti anggarannya bisa dialokasikan untuk yang lebih sesuai,” ujarnya kepada Okezone, Jumat (7/2/2025).
Dalam penerapannya, Ahli Ekonomi Makro dan Perencanaan Keuangan Negara itu menyarankan agar lebih ditingkatkan kembali sosialisasi agar pesan atau tujuan yang diinginkan bisa sampai ke masyarakat. Selain itu, untuk menghindari terjadinya antrean gas seperti beberapa waktu lalu. Adapun penyempurnaan konsep dengan menjadikan pengecer sebagai sub-pangkalan, kembali ditegaskan Komaidi, merupakan hal yang positif.
“Yang kemudian disempurnakan oleh pemerintah, yang pengecer-pengecer itu dijadikan sub-pangkalan. Kalau itu bisa dilakukan baik. Nah, kan pendataannya kan nanti sampai ke sub-pangkalan. Kalau sekarang kan pendataan berhenti di pangkalan, kalau di pengecer kan enggak ada data detailnya,” ujarnya.
Komaidi menilai, sebuah kebijakan yang memiliki tujuan yang baik sudah seharusnya juga dilakukan dengan cara-cara yang baik. Sehingga, masyarakat betul-betul bisa merasakan dampak positif dari kebijakan yang keluarkan.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia telah memastikan bahwa tak akan terjadi lagi antrean gas elpiji 3 Kilogram. Mulai 4 Februari 2025 lalu, para pedagang eceran sudah bisa kembali berjualan. Namun, dengan syarat menjadi sub-pangkalan yang terdaftar. Kemudian, harga yang dijual ke masyarakat juga tidak boleh lebih dari Rp19 ribu.
"Sudah mulai hari ini (warung eceran menjadi sub-pangkalan). Dinaikan statusnya menjadi sub pangkalan dengan harga yang kita kontrol," kata Bahlil di Tangerang, Selasa 4 Februari 2025.
Bahlil menjelaskan, langkah tersebut diambil pemerintah untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan subsidi gas elpiji 3 Kilogram. Karena banyak yang tidak berhak menerima malah menggunakan gas yang seharusnya diperuntukkan untuk masyarakat miskin itu.
"Kita melakukan penataan, kita harus fair untuk memperbaiki, tapi juga diakui kan, bahwa ada yang menyalahgunakan subsidi yang harus kita perbaiki, itu yang penting," ujar Bahlil.
Sementara itu, tokoh muda Maluku, Subhan Pattimahu menilai kebijakan pemerintah menertibkan distribusi gas elpiji 3 Kilogram merupakan bagian tugas Negara. Sehingga kebijakan energi berjalan baik dan berpihak pada rakyat.
“Pengelolaan sumber daya alam sebagai kekayaan negara memang menjadi tanggung jawab pemerintah. Kenaikan harga elpiji 3 Kg di tingkat eceran sering kali dipengaruhi oleh praktik korupsi yang perlu ditertibkan. Kami yakin kebijakan yang diambil ini bukan keputusan tiba-tiba, melainkan berdasarkan pengawasan lapangan yang telah dilakukan dalam waktu lama,” katanya.
Adapun kelompok yang dilarang menggunakan gas elpiji bersubsidi yakni restoran dengan skala besar. Kemudian, hotel dan usaha peternakan dan pertanian dengan catatan tertentu. Usaha jasa las, usaha tani tembakau, usaha laundry, dan usaha batik.
Sedangkan yang berhak menerima atau menggunakan gas elpiji bersubsidi yakni, rumah tangga, usaha mikro, nelayan dan petani sasaran.
(Arief Setyadi )