JAKARTA - Satgas Narcotic Investigation Center (NIC) Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, menggagalkan penyelundupan sebanyak 74 kg ganja yang disamarkan dalam truk buah.
Kasatgas NIC Ditipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Zulkarnaen Harahap mengatakan, truk bermuatan barang haram itu dihentikan saat hendak menuju ke Jakarta pada Minggu (16/2/2025).
Pada saat itu, kata Zulkarnaen, pihaknya mendapat informasi terkait adanya pengiriman ganja Mandailing Natal, Sumatera Utara menggunakan jalur darat.
"Timsus Subdit 3 Dittipidnarkoba mendapat informasi bahwa akan adannya pengiriman narkotika jenis ganja dari Mandailing Natal tujuan Jakarta melalui jalur darat dan menggunakan mobil box," kata Zulkarnaen kepada wartawan, Senin (24/2/2025).
Setelah itu, kata Zulkarnaen, pihaknya langsung melakukan analisa dan pengawasan. Hingga pada pukul 14.15 WIB pihaknya berhasil mengagalkan aksi penyelundukan itu di pinggir Jalan Lintas Kinali, Pasaman Barat, Sumatera Barat.
"Sekitar pukul 13.15 WIB tim berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang laki-laki dengan barang bukti 4 karung atau 74 kilogram berupa natkotika jenis ganja yang dikamuflasekan dengan buah-buahan," kata Zulkarnaen.
Dalam pengungkapan tersebut, pihaknya pun mengamankan dua orang yang merupakan kurir l berinisial D (45) dan I (45).
"Barang bukti yang diamankan, pertama narkotika jenis ganja dengan berat total 74 kiligram dan dua buah handphone," katanya.
Selain kedua orang itu, polisi juga masih memburu satu pelaku lainnya berinisial S. Namum belum diketahui apa peran S dalam kasus penyelundupan barang haram tersebut.
(Awaludin)