Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polri Kantongi Calon Tersangka Kasus Pagar Laut Segarajaya Bekasi

Riana Rizkia , Jurnalis-Jum'at, 28 Februari 2025 |16:37 WIB
Polri Kantongi Calon Tersangka Kasus Pagar Laut Segarajaya Bekasi
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro (Foto: Riana Rizkia/Okezone)
A
A
A

Sebagai informasi, Polri telah menaikkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan karena menemukan unsur pidana pada kasus pagar laut Desa Segarajaya. Djuhandani mengatakan, keputusan menaikkan kasus dari penyelidikan ke tahap penyidikan berdasarkan hasil gelar perkara. 
 
Adapun, sebanyak 93 SHM dipalsukan dalam kasus tersebut. Fakta itu, kata Djuhandani, didapatkan setelah melakukan penyelidikan dengan berbekal laporan polisi (LP) nomor: LP/B/64/2/2025 SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 7 Februari 2025. 

Adapun objek pelaporan yakni tindak pidana pemalsuan surat dan atau pemalsuan akta autentik dan atau penempatan keterangan palsu ke dalam akta autentik juncto turut serta melakukan, membantu melakukan, sebagaimana Pasal 263 KUHP atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP, juncto Pasal 55-56 KUHP.

Terkait kasus ini, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri juga temeriksa sejumlah saksi. Baik dari PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN), pelapor, ketua, dan anggota eks panitia adjudikasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atas penerbitan 93 SHM yang terjadi di Desa Sagarajaya.

Lalu, memeriksa para pejabat kantor pertanahan Kabupaten Bekasi serta pegawai pada Inspektorat Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), hingga Kepala Desa Segarajaya Abdul Rosyid. Berdasarkan hasil penyelidikan diketahui ada pemalsuan terhadap 93 SHM tersebut.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement