Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Berawal dari Pesta Tuak, Paman dan Keponakan Aniaya Tetangga

Azhari Sultan , Jurnalis-Jum'at, 28 Februari 2025 |13:29 WIB
Berawal dari Pesta Tuak, Paman dan Keponakan Aniaya Tetangga
Ilustrasi
A
A
A

Usai diteriaki pelaku, Madi keluar rumah. Tanpa ba-bi-bu lagi, Mahadi langsung melakukan pembacokan menggunakan parang panjang ke bagian tubuh Madi.

Tidak hanya itu, keponakan serta anak Mahadi turut melakukan penganiayaan pemukulan terhadap korban.

Pada saat itu, ibu dari Madi berteriak histeris hingga para pelaku membubarkan diri.

Korban yang mengalami luka serius, selanjutnya dilarikan ke rumah sakit guna mendapatkan penanganan medis.

Beruntung, nyawa korban dapat diselamatkan, meski harus mengalami enam luka bacokan dan beberapa luka memar akibat dari penganiayaan tersebut.

"Dari hasil visum, luka yang dialami oleh korban ada enam titik. Dua luka pada bagian punggung, dua luka pada bagian lengan dan dua luka pada bagian perutnya," jelasnya.

Tidak terima dengan kejadian itu, ibu korban melaporkan penganiayaan tersebut kepada pihak kepolisian.

Mendapat laporan tersebut, anggota Satreskrim Polres Tanjab Timur yang dibantu oleh anggota Polsek Kuala Jambi kemudian melakukan penangkapan terhadap para tersangka.

"Saat ini kita telah menetapkan Mahadi beserta keponakannya sebagai tersangka. Sedang anaknya, karena masih dibawah umur, masih kita lakukan penyelidikan dan statusnya masih sebagai saksi," sebut Ahmad.

Atas perbuatannya, dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini akan dijerat dengan Pasal 170 Ayat (2) ke 2 mengenai pengeroyokan ataupun secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan atau mengakibatkan luka berat. 

"Kalau ancaman hukumannya 9 tahun penjara," tandasnya.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement