Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Eksepsi Tom Lembong Ditolak, Sidang Kasus Impor Gula Dilanjutkan

Nur Khabibi , Jurnalis-Kamis, 13 Maret 2025 |10:39 WIB
Eksepsi Tom Lembong Ditolak, Sidang Kasus Impor Gula Dilanjutkan
Eksepsi Tom Lembong ditolak hakim
A
A
A

JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak nota keberatan atau eksepsi kubu Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. 

Ton Lembong merupakan eks Menteri Perdagangan yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi impor gula. 

"Mengadili, menyatakan keberatan penasihat hukum terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim, Denni Arsan Fatrika di ruang sidang, Kamis (13/3/2025). 

Beberapa pertimbangan majelis hakim diantaranya, menilai keberatan dari kubu Tom Lembong sudah memasuki materi pokok perkara; surat dakwaan lengkap, cermat, dan jelas; hingga memenuhi syarat formil dan materil. 

"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama Thomas Trikasih Lembong berdasarkan surat dakwaan tersebut," ujarnya. 

Sebelumnya, Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong didakwa telah merugikan negara sebesar Rp578 miliar dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Hal itu disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan di ruang sidang PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement