Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tom Lembong Pertanyakan Status Tersangka di Kasus Korupsi Impor Gula, Ini Respons Kejagung

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Rabu, 12 Maret 2025 |21:46 WIB
Tom Lembong Pertanyakan Status Tersangka di Kasus Korupsi Impor Gula, Ini Respons Kejagung
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar. Foto: Dok Okezone.
A
A
A

JAKARTA - Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mempertanyakan hanya dirinya mantan Menteri Perdagangan yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

Menanggapi hal itu, Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar menjelaskan bahwa kasus dugaan korupsi itu terjadi di periode 2015-2016, yang mana pada saat itu Tom Lembong menjadi pejabatnya. 

“Dalam tempus delicti-nya itu 2015-2016, yang notabene yang bersangkutan adalah pejabatnya di situ. Yang kedua bahwa sekarang perkara itu sedang berproses di pengadilan, tentu fakta-fakta itu nanti akan dikaji, didalami, seperti apa,” kata Harli kepada wartawan, Rabu (12/3/2025).

Namun demikian, Harli menuturkan soal ada atau tidaknya keterlibatan pihak-pihak lain pada perkara tersebut akan didalami lebih jauh. Begitu pula dengan kemungkinan kepada Mendag lain.

“Kita ikuti saja bagaimana prosesnya, bagaimana fakta-fakta yang ada nanti dalam proses persidangan ini. Dan tentu kita harapkan semua terbuka,” jelas dia.

Sebelumnya, terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula, Tom Lembong menyatakan keberatan atas tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota keberatan atau eksepsi pihaknya. Tom Lembong menyoroti tempus yang diusut terkait kasus dugaan korupsi impor gula.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement