Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Catat! Ini 3 Poin Penting RUU TNI yang Telah Disetujui DPR, Nomor 1 Operasi Militer Selain Perang

Binti Mufarida , Jurnalis-Kamis, 20 Maret 2025 |11:23 WIB
Catat! Ini 3 Poin Penting RUU TNI yang Telah Disetujui DPR, Nomor 1 Operasi Militer Selain Perang
Prajurit TNI AD/antara
A
A
A

JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mengesahkan revisi Undang-undang (RUU) Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).

Sebelum disahkan, Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TNI, Utut Adianto pun menyampaikan tiga poin penting RUU TNI yang telah dibahas DPR dan pemerintah mengubah sejumlah pasal menyangkut tugas dan kewenangan pokok TNI.

1. Operasi Militer Selain Perang

Pertama, kata Utut, tentang kedudukan TNI hal ini diatur pada Pasal 7 soal Operasi Militer Selain Perang (OMSP). “Operasi militer selain perang, memang operasi militer untuk perang ini makin mudah-mudahan tidak pernah terjadi, supaya kita semua tidak dalam situasi yang sulit,” katanya dalam laporannya.

Utut menjelaskan, Pasal ini menambah cakupan tugas pokok TNI dalam OMSP dari semula 14 menjadi 16 penambahan dua tugas pokok dalam OMSP. “Itu meliputi membantu dalam upaya menanggulangi ancaman pertahanan cyber dan yang kedua membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri.”

2. Penempatan Prajurit TNI pada Kementerian dan Lembaga

Kedua, Utut mengatakan bahwa Pasal 47 terkait dengan penempatan prajurit TNI pada kementerian dan lembaga. Dia mengatakan bahwa prajurit aktif dapat menduduki jabatan di beberapa Kementerian dan Lembaga yang semula berjumlah 10 menjadi 14 berdasarkan permintaan pimpinan Kementerian Lembaga dan dengan tetap tunduk pada ketentuan peraturan administrasi yang berlaku di lingkungan kementerian dan lembaga tersebut.

“Di luar penempatan pada 14 Kementerian lembaga yang telah disebutkan TNI dapat menduduki jabatan sipil dengan catatan harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan,” paparnya.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement