Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jadi Tersangka Kasus Pagar Laut Bekasi, Kades Segarajaya dan Jajarannya Raup Untung Miliaran

Riana Rizkia , Jurnalis-Kamis, 10 April 2025 |16:25 WIB
Jadi Tersangka Kasus Pagar Laut Bekasi, Kades Segarajaya dan Jajarannya Raup Untung Miliaran
Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro. Foto: Okezone/Riana.
A
A
A

Kemudian mantan Kades Segarajaya inisial MS, Kasi Pemerintahan di Kantor Desa Segarajaya inisial JR, kemudian dua Staff Desa Segarajaya inisial Y dan S.

Lalu tersangka lainnya merupakan pegawai Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait penerbitan PTSL. Mereka adalah AP Ketua Tim Support PTSL, GG Petugas Ukur Tim Support, MJ, Operator Komputer, dan HS Tenaga Pembantu di Tim Support Program PTSL.

Adapun untuk tersangka dari struktur kepala desa dijerat dengan pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP, juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56. Kemudian, Tim Support PTSL dijerat Pasal 26 ayat (1) KUHP. 

"Dan ini setelah dua hari kami masuk kerja, kami segera untuk mengagendakan tindak lanjut dari penanganan perkara tersebut. Kami berharap minggu depan, sudah saya perintahkan kepada penyidik, minggu depan para tersangka agar segera dilakukan upaya pemanggilan untuk pemeriksaan sebagai tersangka," katanya.

(Puteranegara Batubara)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement