Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Korban Investasi Bodong EDCCash Lapor ke KPK Terkait Dugaan Penggelapan Barbuk

Nur Khabibi , Jurnalis-Rabu, 16 April 2025 |21:15 WIB
Korban Investasi Bodong EDCCash Lapor ke KPK Terkait Dugaan Penggelapan Barbuk
Korban investasi koin kripto bodong EDCCash (foto: Okezone/Khabibi)
A
A
A


JAKARTA - Perwakilan korban investasi koin kripto bodong EDCCash mendatangi Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (16/4/2025). Kedatangan mereka untuk membuat laporan dugaan penggelapan barang bukti yang dilakukan aparat penegak hukum (APH). 


"Jadi dari awal akan kita sampaikan bahwa kita melapor ini pihak aparat penegak hukum ya dalam hal ini kepolisian dan kejaksaan terkait dengan banyaknya barang bukti yang disita yang dirampas oleh kepolisian pada saat penyitaan tanpa surat tanda penyitaan, dan juga tidak masuk di dalam berkas di pengadilan" kata kuasa hukum terdakwa EDCCASH, Dohar Jani Simbolon di lokasi. 


Dohar menjelaskan, dasar laporannya ini terkait fakta-fakta yang mencuat selama persidangan. Di mana, ia menyebutkan, terdapat sejumlah barang bukti yang dirampas tidak masuk dalam berkas pengadilan. 


"Misalnya ya, terdakwa Suryani yang pada saat persidangan mengatakan satu buah tas Hermes hilang, dirampas, disita, tapi tidak masuk dalam berkas perkara. Harganya Rp1 miliar tas Hermesnya," ujarnya. 


Selain itu, ia menyebutkan terdapat sembilan sertifikat tanah di Kalimantan yang diambil oleh pihak kepolisian namun tidak dimasukkan dalam barang sitaan yang sampai saat ini sertifikat tersebut berada ditangan orang lain.  


"Ternyata usut punya usut, sertifikat ini sekarang yang dirampas ini ada dalam penguasaan pihak lain, digadai juga. Sangat mengerikan ya, digadai juga oleh si oknum pengacara ini. 

 


"Nah, itu tadi dasar kenapa kita melaporkan aparat penegak hukum ini karena mereka tidak melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan di KUHAP," ujarnya. 


Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum 600 orang korban, Siti Mylanie Lubis menyatakan, dalam laporan ini pihaknya menyertakan sejumlah foto, rekaman pembicaraan, hingga dokumen-dokumen penting. 


"Dan begitu juga pernah kita sampaikan juga di RDP, terkait ada penyalahgunaan wewenang di sini, juga prosedur KUHAP yang tidak dijalankan, dan juga barang-barang bukti yang hilang tidak jelas kemana," ujar Siti. 


Terpisah, juru bicara KPK, Tessa Mahardhika mengatakan, pelaporan akan diverifikasi oleh tim dumas KPK. Jika memenuhi persyaratan akan ditindaklanjuti pelaporan tersebut.


"Secara umum pelaporan yang masuk akan diverifikasi, telaah, dan pulbaket terlebih dahulu. Akan dinilai apakah ada yang perlu dilengkapi dari pelapor atau bisa ditindaklanjuti ke tahap Penyelidikan," kata Tessa saat dikonfirmasi.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement