Menurutnya, dari hasil pemeriksaan pelaku, aksi ini telah berlangsung cukup lama. Terbongkarnya kasus ini, setelah pemilik restoran menerima laporan dari pegawai lainnya.
Benar saja, setelah dilakukan pengecekan terhadap karyawannya, ternyata salah satu pelaku berinisial Va, telah menggelapkan uang hingga mencapai Rp20 juta.
Tidak terima dengan perbuatan para pelaku, akhirnya pemilik rumah makan datang ke pihak kepolisian untuk membuat laporan. Usai mendapatkan laporan, petugas langsung melakukan penyelidikan.
"Dari hasil penyelidikan, petugas mengamankan 3 orang karyawan Restoran AC Andoenk," tukas Kapolresta.
Akibat perbuatannya, ketiganya harus meringkuk di sel tahanan Polresta Jambi.
(Arief Setyadi )