JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan dua dari tiga hakim pemberi vonis bebas Gregorius Ronnald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti telah mengembalikan uang suap yang diterima mereka. Dua hakim tersebut adalah Erintuah Damanik dan Mangapul.
Hal itu terungkap dalam sidang pembacaan tuntutan terhadap tiga terdakwa yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (22/4/2025).
Awalnya, JPU membacakan hal-hal yang meringankan bagi Erintuah. Salah satu poinnya, ia telah mengembalikan uang suap yang diterimanya.
"Terdakwa dengan itikad baik telah mengembalikan uang yang diterima dari Lisa Rachmat sejumlah SGD 115 ribu," kata JPU saat membacakan hal meringankan Erintuah.
Kemudian, JPU menyatakan Mangapul juga telah mengembalikan uang suap yang ia terima dari Pengacara Ronnald Tannur, Lisa Rachmat. Hal itu juga yang menjadi poin meringankan tuntutan bagi Mangapul.
"Terdakwa dengan itikad baik telah mengembalikan uang yang diterima dari Lisa Rachmat sejumlah SGD 36 ribu," ujarnya.
Atas pertimbangan tersebut, keduanya dituntut hukuman pidana penjara selama sembilan tahun dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan badan.
Sementara itu, satu terdakwa lainnya, Heru Hanindyo tidak disebutkan telah mengembalikan uang suap. Bahkan, JPU menyebutkan yang bersangkutan tidak mengakui perbuatannya.
"Terdakwa tidak bersikap kooperatif dan tidak mengakui perbuatannya," ujar JPU membacakan hal yang memberatkan bagi Heru.
Perlu diketahui, tuntutan hukuman pidana penjara untuk Heru paling tinggi dibandingkan dua terdakwa lainnya. JPU menuntut Heru dengan 12 tahun penjara dengan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan badan.
(Awaludin)