Saat ini, korban yang merasa tertekan usai melaporkan ayah kandungnya ke polisi kini mendapat pendampingan dari UPTD PPA Kabupaten Buton.
Sementara, tersangka dijerat Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan tambahan tiga perempat hukuman lantaran statusnya sebagai ayah kandung.
(Angkasa Yudhistira)