Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Panggil Ulang Anggota DPR Fauzi Amro dan Charles Meikyansyah di Kasus BI

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Sabtu, 03 Mei 2025 |09:58 WIB
KPK Panggil Ulang Anggota DPR Fauzi Amro dan Charles Meikyansyah di Kasus BI
Ilustrasi KPK. Foto: Dok Okezone.
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwal ulang pemanggilan terhadap Wakil Ketua Komisi XI DPR, Fauzi Amro dan Anggota Komisi XI DPR, Charles Meikyansyah. Hal ini dilakukan lantaran keduanya tak hadir dalam dua panggilan penyidik lembaga antirasuah tersebut. 

Sebagaimana diketahui KPK melakukan panggjlan kepada dua politikus NasDem itu pada Kamis, 13 Maret 2025 dan Rabu, 30 April 2025. 

"Dua saksi tersebut meminta konfirmasi dan meminta penjadwalan ulang," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dikutip Sabtu (3/5/2025).

Tessa memastikan penjadwalan ulang akan dilakukan oleh penyidik. Hanya saja, ia tak merinci kapan pemanggilan dilakukan.

"Kapannya (waktu pemanggilan), belum disampaikan," ujar Tessa.

 

Keduanya dipanggil KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi penyelewengan dana Corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia.

Terkait perkara ini, KPK telah menggeledah sejumlah lokasi. Salah satunya Kantor Bank Indonesia.

KPK juga telah  memeriksa anggota DPR RI, Satori terkait kasus dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia (BI). Usai pemeriksaan, Satori mengungkapkan bentuk dana CSR BI tersebut berbentuk program yang disalurkan ke yayasan.

(Puteranegara Batubara)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement