Setelah kejadian, Herlambang menghubungi adik korban dan memberitahukan bahwa Yulian telah meninggal. Kabar itu membuat keluarga korban syok dan segera melapor ke Polsek Pandaan. Polisi langsung menuju lokasi dan mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa pakaian dan charger HP.
Kini, Herlambang telah dijebloskan ke tahanan Polsek Pandaan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal terkait tindak pidana KDRT yang mengakibatkan kematian.
(Awaludin)