Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 22 Kg Sabu, Seorang Kurir Ditangkap

Wahyudi Aulia Siregar , Jurnalis-Rabu, 14 Mei 2025 |14:49 WIB
Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 22 Kg Sabu, Seorang Kurir Ditangkap
Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 22 Kg Sabu, Seorang Kurir Ditangkap (Foto : Okezone/Wahyudi A)
A
A
A

Tersangka H kini telah ditahan di Satresnarkoba Polrestabes Medan. Dia akan dijerat dengan pasal tindak pidana narkotika. "Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup," tukasnya.

Gidion kemudian menegaskan, bahwa peredaran narkoba adalah akar dari berbagai bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat, seperti tawuran, begal, hingga kekerasan jalanan. Peredaran narkoba ini pun telah menjadi perhatian serius pihaknya.

"Kami tidak akan berhenti sampai di sini dan akan terus memburu jaringan di atasnya,” tegasnya.

Menanggapi pengungkapan ini, Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, melalui Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan, menyampaikan apresiasi terhadap kinerja Polrestabes Medan.

“Pengungkapan ini adalah bukti nyata keseriusan jajaran Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkoba. Kami akan terus memperkuat sinergi antarunit untuk menekan suplai narkoba masuk ke wilayah Sumatera Utara. Kepada masyarakat, kami juga mengimbau untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi,” ujar Kombes Ferry.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement