Adapun sidang kasus dugaan suap judol tersebut digelar pertama kalinya beragendakan pembacaan dakwaan pada Rabu, 14 Mei 2025. Terdakwanya adalah Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus.
Dalam dakwaan Jaksa, pada bulan Oktober 2023 lalu, Budi Arie diduga meminta rekanannya, Zulkarnaen mencari orang yang dapat mengumpulkan data website judol. Zulkarnaen lalu mengenalkan Adhi Kismanto pada Budi Arie, yang mana Adhi Kismanto ditawarkan ikut seleksi tenaga ahli, hanya saja Adhi Kismanto tak lolos seleksi.
Namun, Budi Arie memberikan atensi agar Adhi Kismanto tetap diterima bekerja di Kemenkominfo. Lantas, Adhi Kismanto, Zulkarnaen, dan Muhrinjan selaku pegawai Komdigi bersekongkol memulai perbuatan penjagaan website judol.
(Awaludin)