 
                Setelah hubungan keduanya berakhir, pelaku meminta uang sebesar Rp400 ribu dari korban. Jika tidak dipenuhi, ia mengancam akan menyebarkan video syur tersebut ke media sosial. Karena tidak diberi uang, pelaku akhirnya benar-benar menyebarkan video tersebut.
Akibat perbuatannya, HA kini ditahan di Rutan Polres Gowa. Ia dijerat Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 369 KUHP tentang Pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
(Awaludin)