Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Bongkar Produksi Air Galon Palsu di Bekasi, Untung hingga Rp70 Juta

Ade Suhardi , Jurnalis-Jum'at, 23 Mei 2025 |17:21 WIB
Polisi Bongkar Produksi Air Galon Palsu di Bekasi, Untung hingga Rp70 Juta
Polisi bongkar pemalsuan air galon di Bekasi (Foto Ilustrasi: Freepik)
A
A
A

BEKASI - Unit Krimsus Satreskrim Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap praktik ilegal produksi dan penjualan air minum dalam kemasan galon yang diduga palsu. Air galon palsu tersebut dijual ke sejumlah warung sekitar Kabupaten Bekasi dengan harga Rp15.000 per galon. 

Dari pratik yang sudah dijalankan selama dua tahun itu, keuntungannya ditaksir hingga Rp70 juta.

Kasus tersebut terkuak setelah penyelidikan dilakukan di sebuah depot air isi ulang bernama Wijaya Tirta, yang berlokasi di Kampung Burangkeng, Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa menjelaskan bahwa dalam penggerebekan yang dilakukan pada Rabu, 19 Februari 2025 pukul 17.30 WIB, petugas berhasil menangkap tersangka berinisial SST, yang merupakan pemilik depot tersebut. 

"Tersangka diketahui sudah menjalankan usaha ini sejak tahun 2023 dan memproduksi sekitar 50 galon air palsu setiap harinya dengan bantuan dua orang karyawan," ujarnya kepada wartawan di Polres Metro Bekasi pada Jumat (23/5/2025).

Modus tersangka SST diduga menggunakan air tanah dari sumur bor tanpa izin yang kemudian hanya melalui proses penyaringan sederhana menggunakan filter air.  Galon bekas, tutup segel, dan label dibeli secara online seharga Rp2.500 per galon. 

"Jadi, air yang telah disaring dimasukkan ke dalam galon bekas tersebut dan dikemas ulang agar tampak seperti produk asli sebelum akhirnya dijual ke warung-warung di sekitar wilayah Kabupaten Bekasi seharga Rp15.000 per galon," ucap Mustofa.

Setelah dari hasil uji laboratorium ternyata, air minum yang diproduksi SST terkontaminasi bakteri berbahaya seperti coliform dan pseudomonas aeruginosa, yang dapat membahayakan kesehatan konsumen. 

"Selama dua tahun menjalankan aksinya, SST diperkirakan meraup keuntungan sebesar Rp70 juta," ungkap Mustofa.

 

Dalam penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain, 50 galon kosong, 5 galon berisi air palsu, 1 karung tutup bekas, 1 karung tutup galon tanpa merek, 17 unit filter kecil, 3 mesin pompa air,  filter tabung besar, 1 gulung label, 1 toren air kapasitas 1.000 liter.

Tersangka SST telah ditahan sejak 16 Mei 2025 di Rutan Polres Metro Bekasi. Ia dijerat dengan berbagai pasal, antara lain Pasal 8 ayat (1) huruf a, d, dan e juncto Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Pasal 140 juncto Pasal 86 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. 

"Ancaman hukumannya mencapai lima tahun penjara dan denda maksimal Rp4 miliar," imbuh Mustofa.

Polres Metro Bekasi menegaskan akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap produk-produk konsumsi yang beredar di masyarakat demi melindungi konsumen dari bahaya barang palsu dan tidak layak konsumsi. 

"Proses penyidikan masih berlanjut guna mengungkap apakah ada pihak lain yang terlibat dalam jaringan produksi air palsu ini," ujar Mustofa.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement