Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Istana Tampung Usulan Usia Pensiun ASN Jadi 70 Tahun

Binti Mufarida , Jurnalis-Senin, 26 Mei 2025 |13:05 WIB
Istana Tampung Usulan Usia Pensiun ASN Jadi 70 Tahun
Kepala Kantor Komunikasi Presiden Hasan Nasbi (foto: Okezone)
A
A
A

Hasan pun meminta agar Korpri terlebih dahulu untuk berkonsultasi dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian terkait usulan ini.

“Saran kita juga Korpri berkonsultasi dengan Men Pan-RB dan Menteri Dalam Negeri dalam kapasitas mereka sebagai Dewan Penasehat Korpri. Jadi ada Dewan Penasehat Korpri dan itu juga bagian dari pemerintah,” kata Hasan.

Pasalnya, Hasan mengatakan, pengangkatan ASN menjadi ranah dari Kemenpan RB dan Mendagri sebagai penasehat Korpri.

“Dan memang dalam soal usia ASN, pengangkatan ASN dan lain-lain ini, ini menjadi ranah dari Kemen Pan-RB. Jadi kita sarankan mereka juga berkonsultasi dengan Kemen Pan-RB dan Menteri Dalam Negeri karena mereka juga sekaligus Dewan Penasehat dari Korpri,” bebernya.

Sebagai informasi, Korpri mengusulkan agar masa pensiun ASN diperpanjang. Adapun rincian usulan itu yakni, Pejabat Pimpinan Tinggi atau JPT Utama diperpanjangan hingga usia 65 tahun, JPT Madya atau eselon I hingga 63 tahun.

Lalu, JPT Pratama atau setingkat eselon II batas usia pensiunnya menjadi 62 tahun, untuk eselon III dan IV diperpanjang menjadi 60 tahun. Sedangkan, Jabatan Fungsional Utama batas usia pensiunnya mencapai 70 tahun.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement