BEKASI - Polres Metro Bekasi berhasil membongkar sindikat pemalsuan produk skincare merek “GlowGlowing” yang diproduksi secara ilegal di kawasan Perumahan Pondok Ungu Permai, Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Dalam penggerebekan ini, polisi menangkap delapan tersangka, termasuk pemilik usaha berinisial SP dan para pekerjanya: ES, DI, IG, S, AS, UH, serta RP.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, mengatakan, para pelaku sengaja memanfaatkan popularitas merek GlowGlowing untuk mempercepat penjualan produk mereka.
“Mereka memasarkan kosmetik tanpa memenuhi standar dan menggunakan merek yang sudah laku di pasaran,” ujarnya di Mapolres Metro Bekasi, Senin (26/5/2025).
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar, menambahkan, pelaku menjual produk palsu tersebut secara daring melalui marketplace seperti Shopee dan Lazada dengan harga antara Rp50 ribu hingga Rp150 ribu per paket, jauh lebih murah dibandingkan produk asli yang harganya Rp150 ribu hingga Rp300 ribu.
Onkoseno menjelaskan, para pelaku meracik produk secara asal di rumah tanpa standar keamanan maupun uji klinis. “Mereka membeli bahan baku dan kemasan secara online, lalu belajar meracik sendiri. Omzet mereka diperkirakan mencapai Rp1,2 miliar dalam dua tahun terakhir, atau sekitar Rp50 juta per bulan,” terangnya.
Pemilik merek asli GlowGlowing, Popy Karisma Lestya Rahayu, mengaku menerima banyak laporan dari konsumen yang mengalami efek negatif akibat pemakaian produk palsu tersebut.
“Banyak yang mengadu lewat DM dan komentar media sosial, mengeluhkan kulit kemerahan, breakout, bahkan perubahan warna kulit menjadi keemasan,” kata Popy.
Akibat ulah para pelaku, tak hanya kerugian materiil yang ditimbulkan, tetapi juga kerusakan reputasi merek dan dampak langsung bagi kesehatan konsumen. Popy menekankan pentingnya edukasi agar masyarakat tidak tergiur dengan produk kosmetik murah yang belum terdaftar BPOM dan bukan produk asli.
Kini, para tersangka dijerat dengan Pasal 435 dan 436 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Pasal 100 Ayat (2) UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek, serta Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
(Arief Setyadi )