JAKARTA - Polisi menetapkan Ketua GRIB Jaya Tangerang Selatan (Tangsel) berinisial MYT sebagai tersangka kasus penguasaan lahan BMKG. Ia ternyata merupakan residivis narkoba pada 2021.
“MYT ini juga tahun 2021 pernah divonis untuk kasus yang sama terkait pengunaan narkoba,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Senin (26/5/2025).
Ade Ary menjelaskan, MYT ditangkap Polresta Bandara Soekarno-Hatta dan menjalani hukuman selama 4,5 tahun dalam kasus narkoba.
Peran Tersangka
Dua orang menjadi tersangka kasus penguasaan lahan BMKG. Salah satunya, Ketua GRIB Jaya Tangsel inisial MYT. Tersangka MYT dan Y bagian dari 17 orang yang sebelumnya ditangkap. Y yang mengaku sebagai ahli waris.