M Yani Tuanaya Residivis Narkoba
Polisi telah menetapkan Ketua GRIB Jaya Tangerang Selatan M Yani Tuanaya sebagai tersangka dalam kasus penguasaan lahan BMKG. Ia diketahui merupakan residivis narkoba pada tahun 2021.
“MYT ini juga tahun 2021 pernah divonis untuk kasus yang sama terkait pengunaan narkoba,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan.
Ade Ary menjelaskan, saat itu MYT ditangkap oleh Polresta Bandara Soekarno-Hatta dan menjalani hukuman selama 4,5 tahun.
“Waktu itu ditangkap jajaran Polresra Bandara Soekarno-Hatta dan telah menjalani hukuman 4 tahun 5 bulan,” jelas dia.
(Awaludin)