JAKARTA - Kepolisian Daerah Metro Jaya menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus pendudukan lahan milik BMKG, oleh ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu atau GRIB Jaya, di kawasan Tangerang Selatan. Salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Ketua GRIB Jaya Tangsel, M Yani Tuanaya (MYT).
Dua orang tersangka ini adalah bagian dari 17 orang yang sebelumnya ditangkap. Selain MYT, satu tersangka lain yakni Y yang mengaku sebagai ahli waris.
Lalu, siapa M Yani Tuanaya?
Dikutip dari Instagram @grib_jaya_dpc_tangsel, M Yani Tuanaya menjabat sebagai Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Rakyat Indonesia Baru (DPC GRIB Jaya) Tangsel periode 2024–2028. Ia terpilih melalui proses aklamasi sebagai menggantikan ketua sebelumnya yang bernama Marhadih.
Marhadih kini mendapatkan amanah sebagai Sekretaris DPW Banten. Proses aklamasi sendiri diikuti oleh seluruh pengurus DPC GRIB Jaya Tangsel dan PAC GRIB di Wilayah Kecamatan Kota Tangerang Selatan, yang digelar di kediaman Marhadih, pada 20 Febuari 2024 lalu.
Sebagai ucapan, akun @grib_jaya_dpc_tangsel memposting foto M Yani Tuanaya dengan pendiri GRIB Jaya Rosario de Marshall alias Hercules.
Modus Operasi M Yani Tuanaya Duduki Lahan BMKG
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, tersangka M Yani Tuanaya dan berinisial Y yang mengaku sebagai ahli waris.
"Telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya atas dugaan peristiwa pidana menempati pekarangan tertutup tanpa hak sebagaimana diatur dalam Pasal 167 KUHP dan dugaan tindak pidana penggelapan hak atas benda tidak bergerak yang mana korbannya BMKG," kata Kombes Ade Ary.
Polisi telah menangkap 17 orang terkait kasus tersebut, 11 di antaranya berasal dari GRIB Jaya dan enam lainnya dari pihak yang mengaku sebagai ahli waris.
"Terhadap 17 orang ini, 15 orang sudah dipulangkan, telah selesai dilakukan pendalaman," ujar dia.
Ade Ary menjelaskan, selain mengaku sebagai ahli waris, dalam perkara ini Y juga berperan memberikan kuasa kepada GRIB Jaya untuk menduduki lahan milik BMKG.
Kemudian, Y yang mengaku sebagai ahli waris mengklaim memiliki bukti hak girik atas kepemilikan lahan tersebut. Namun, saat ditanya lebih lanjut, Y tak mengetahui nomor hak girik miliknya. Y bahkan tak bisa menunjukan hak girik tersebut.
"MYT perannya memerintah dan ikut menduduki lahan milik BMKG tersebut. Selain menduduki, menyewakan kepada pemilik warung seafood dengan menarik pungutan total Rp11,9 juta. Kemudian menyewakan atau menarik pungutan lahan kepada pedagang hewan kurban sebesar Rp22 juta," jelas dia.
M Yani Tuanaya Residivis Narkoba
Polisi telah menetapkan Ketua GRIB Jaya Tangerang Selatan M Yani Tuanaya sebagai tersangka dalam kasus penguasaan lahan BMKG. Ia diketahui merupakan residivis narkoba pada tahun 2021.
“MYT ini juga tahun 2021 pernah divonis untuk kasus yang sama terkait pengunaan narkoba,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan.
Ade Ary menjelaskan, saat itu MYT ditangkap oleh Polresta Bandara Soekarno-Hatta dan menjalani hukuman selama 4,5 tahun.
“Waktu itu ditangkap jajaran Polresra Bandara Soekarno-Hatta dan telah menjalani hukuman 4 tahun 5 bulan,” jelas dia.
(Awaludin)