BANDUNG - Badan Geologi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut tempat kejadian perkara (TKP) longsor tambang galian C Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, masuk zona kerentanan gerakan tanah tinggi.
Gunung Kuda terletak pada wilayah yang mempunyai proporsi probabilitas kejadian gerakan tanah lebih besar dari 50 persen dari total populasi kejadian.
Kepala Badan Geologi M Wafid mengatakan, zona kerentanan tinggi merupakan daerah yang sering mengalami kejadian gerakan tanah, baik longsoran lama maupun baru. Kondisi ini dipengaruhi intensitas curah hujan tinggi dan kemungkinan aktivitas kegempaan di sekitar kawasan tersebut.
“Gerakan tanah lama dan gerakan tanah baru di lokasi tersebut masih aktif bergerak akibat faktor curah hujan tinggi dan atau gempa bumi,” kata Kepala Badan Geologi, Jumat (30/5/2025).
Wafid menyatakan, secara umum, kemiringan lereng di area tambang galian C Gunung Kuda tergolong berisiko, curam dan keberadaan lereng buatan yang terbentuk dari bahan timbunan. Badan Geologi telah mengingatkan aktivitas di zona tersebut harus dilakukan dengan kehati-hatian tinggi dan memperhatikan rekomendasi teknis mitigasi bencana geologi untuk mencegah timbulnya korban jiwa dan kerusakan lingkungan lebih lanjut.
Korban tewas akibat longsor tambang Galian C Gunung Kuda, menjadi 14 orang. Untuk memudahkan pendataan, kepolisian membuka posko pengaduan.
"Saat ini, korban meninggal dunia berjumlah 14 orang, dan yang selamat dan luka-luka berjumlah 4 orang," kata Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni.
Proses evakuasi korban dihentikan sementara. Kemudian, akan dilanjutkan besok pagi, Sabtu 31 Mei 2025.
(Arief Setyadi )