Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sekolah Gratis SD-SMP, Mendikdasmen: Swasta Boleh Memungut Biaya dengan Syarat

Binti Mufarida , Jurnalis-Senin, 02 Juni 2025 |14:37 WIB
Sekolah Gratis SD-SMP, Mendikdasmen: Swasta Boleh Memungut Biaya dengan Syarat
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti/Foto: Binti Mufarida-Okezone
A
A
A

Meski begitu, Mu'ti menegaskan, putusan MK merupakan putusan final dan mengikat. Pihaknya akan membuat skema-skema untuk melaksanakan putusan tersebut. 

"Keputusan MK itu kan final and binding kan, keputusannya paripurna dan mengikat  karena itu ya tentu saja dalam pelaksanaannya semua kita terikat putusan MK itu. Tapi bagaimana melaksanakannya itu harus koordinasi dengan kementerian terkait terutama kemenkeu dan yang penting lagi adalah bapak Presiden dan persetujuan DPR terkait dengan anggaran," imbuhnya.

(Fetra Hariandja)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement