Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pemerintah Diminta Kaji Ulang Penerbitan IUP Raja Ampat

Arief Setyadi , Jurnalis-Minggu, 08 Juni 2025 |07:53 WIB
Pemerintah Diminta Kaji Ulang Penerbitan IUP Raja Ampat
Tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya (Foto: Greenpeace/Okezone)
A
A
A

Ia mengatakan, dasar hukum IUP bisa dicabut jika ditemukan pelanggaran izin lingkungan (UU No 32 Tahun 2009), yakni tidak adanya persetujuan masyarakat adat karena bertentangan dengan Putusan MK No. 35/PUU-X/2012.

"Potensi pelanggaran izin kawasan konservasi laut dan hutan lindung. Pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM punya alasan mencabut IUP jika terdapat pelanggaran Amdal atau dampak serius terhadap lingkungan," katanya.

Kontribusi ekonomi dari tambang di Pulau Gag, menurutnya, juga  bersifat jangka pendek, terbatas, dan padat modal, bukan padat karya. Justru, ekowisata Raja Ampat menyumbang triliunan rupiah per tahun dan membuka ribuan lapangan kerja langsung bagi masyarakat lokal.

Ia juga menyotori jika Indonesia sedang mengkampanyekan diri sebagai pemimpin iklim dan konservasi kawasan laut di dunia. Ia menilai, jika tambang terus dilanjutkan, akan ada tekanan internasional, seperti dari WWF, PBB, hingga negara donor seperti Norwegia dan Jerman.

"Keputusan untuk memberhentikan tambang di Raja Ampat menunjukkan keberpihakan negara, kepada hak masyarakat adat sebagai pemilik tanah ulayat," pungkasnya.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement