Total kerugian mencapai Rp5 miliar. Dalam kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa surat keterangan leasing, BPKB, STNK asli, hingga beberapa unit kendaraan sisa yang belum berpindah tangan.
Kini, MNE dan SEM dijerat pasal berlapis: Pasal 378 dan/atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
"Kami sudah menahan kedua tersangka, dan masih mencari barang bukti lain dalam kasus ini," pungkasnya.
(Awaludin)