Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jadi Tersangka Pembunuhan di Malaysia, 5 WNI Terancam Hukuman Mati

Binti Mufarida , Jurnalis-Selasa, 10 Juni 2025 |16:23 WIB
Jadi Tersangka Pembunuhan di Malaysia, 5 WNI Terancam Hukuman Mati
WNI terancam hukuman mati di Malaysia (foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Judha Nugraha mengungkapkan, lima WNI ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap sesama WNI yang terjadi di Johor Bahru, Malaysia. Kini, kelima WNI tersebut terancam hukuman mati.

Judha menjelaskan, bahwa pada 8 Juni 2025, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru menerima informasi mengenai adanya kasus pembunuhan yang melibatkan sesama WNI. Insiden tersebut terjadi di ladang sawit New Paloh pada tanggal 7 Juni 2025 dini hari.

“Dari penelusuran, diperoleh informasi bahwa terdapat 1 WNI meninggal atas nama SR (28 th) dan 5 WNI ditahan atas dugaan sebagai pelaku. Keenam WNI tersebut merupakan PMI legal yang bekerja di sektor peladangan,” kata Judha, Selasa (10/6/2025).

Judha menjelaskan, berdasarkan koordinasi KJRI Johor Bahru dengan otoritas setempat, jenazah SR saat ini berada di RS HJ. Enceh Khalsom Kluang. Almarhum meninggal akibat luka tusuk di bagian dada. 

“KBRI Kuala Lumpur telah menerbitkan surat kematian dan menurut rencana jenazah akan dipulangkan ke Indonesia pada tanggal 10 Juni 2025,” bebernya.

 

Lebih lanjut, Judha mengungkapkan, 5 tersangka WNI saat ini masih dalam penyelidikan di Balai Polis Kluang hingga 7 hari ke depan. KJRI Johor Bahru sudah meminta akses konsuler untuk menemui 5 WNI tersebut. 

“Mereka diancam oleh Pasal 302 Kanun Keseksaan mengenai pembunuhan dengan ancaman hukuman mati,” lanjutnya.

“KBRI Kuala Lumpur dan KJRI Johor Bahru akan terus memonitor kasus ini dan memberikan pendampingan kekonsuleran,” pungkasnya. 

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement