Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pembakar Rumah Istri di Pesanggrahan Menjadi Tersangka

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Jum'at, 13 Juni 2025 |11:35 WIB
Pembakar Rumah Istri di Pesanggrahan Menjadi Tersangka
Hanafi, pembakar rumah istrinya ditetapkan sebagai tersangka/Foto: Ari Sandita-Okezone
A
A
A

"Setelah itu, pelaku kembali ke rumah istrinya dengan membawa korek api dan meminta anaknya menelepon ibunya. Tersangka bilang akan lapor ke Ketua RT, tapi korban menjawab tidak takut, membuat tersangka emosi dan melakukan pembakaran di rumah," jelasnya.

Dia menambahkan, api yang membesar membuat warga panik dan menghubungi petugas Damkar. Pasca kejadian, pelaku sempat kabur meski akhirnya diamankan polisi.

"Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, dikenakan Pasal 187 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," katanya.

(Fetra Hariandja)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement