Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Siapa Marcella Santoso? Tersangka CPO yang Minta Maaf Usai Buat Konten Negatif Jaksa Agung

Dilla Nur Fadhilah , Jurnalis-Rabu, 18 Juni 2025 |18:19 WIB
Siapa Marcella Santoso? Tersangka CPO yang Minta Maaf Usai Buat Konten Negatif Jaksa Agung
Marcella Santoso (Foto: Dok)
A
A
A

JAKARTA - Marcella Santoso menjadi sorotan publik usai ditetapkan tersangka kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait ekspor crude palm oil (CPO). Advokat perempuan ini juga terlibat dalam penyebaran konten negatif yang menyerang pribadi Jaksa Agung ST Burhanuddin serta jajaran pejabat Kejaksaan Agung (Kejagung). 

Kejagung menyebut Marcella berperan sebagai pengatur aliran dana ratusan juta rupiah untuk membayar ratusan akun buzzer yang menyebarkan narasi negatif melalui media sosial. Narasi tersebut menyasar langsung kepada sosok Jaksa Agung ST Burhanuddin, Jampidsus Febrie Adriansyah, Presiden ke-7 RI Joko Widodo dan Presiden ke-8 RI Prabowo Subianto melalui isu-isu seperti "Indonesia Gelap" dan polemik RUU TNI.

Profil Marcella Santoso

Marcella mengawali karier hukumnya setelah menyelesaikan pendidikan sarjana hukum di Universitas Indonesia. Ia juga menyabet gelar doktor bidang ilmu hukum di universitas tersebut.

 

Kiprahnya di dunia hukum cukup menonjol dengan rekam jejak sebagai kuasa hukum sejumlah perusahaan besar seperti Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Namanya semakin dikenal publik berkat keterlibatannya dalam menangani berbagai kasus besar.

Beberapa perkara besar yang pernah ditanganinya antara lain kasus pembunuhan Brigadir J yang menyeret nama eks petinggi Polri, Ferdy Sambo. Ia juga menjadi pengacara dalam kasus Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat Ditjen Pajak yang tersandung dugaan gratifikasi dan pencucian uang.

Tak hanya itu, Marcella tercatat sebagai kuasa hukum Harvey Moeis, suami dari selebritas Sandra Dewi. Di luar aktivitasnya sebagai pengacara, Marcella dikenal pula sebagai dosen di Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement