Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bima Arya: Pulau Tidak Boleh Dimiliki Secara Penuh oleh Pribadi

Agi Ilman , Jurnalis-Senin, 23 Juni 2025 |11:24 WIB
Bima Arya: Pulau Tidak Boleh Dimiliki Secara Penuh oleh Pribadi
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya/Foto: Agi Ilman-Okezone
A
A
A

SUMEDANG - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menanggapi munculnya isu jual pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau. Tidak ada pulau di Indonesia yang dapat dimiliki secara penuh oleh pribadi.

Pernyataan ini disampaikan Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya pada sela-sela orientasi kepemimpinan kepala daerah dan wakil kepala daerah gelombang II di Kampus IPDN Jatinangor, Sumedang, Senin (23/6/2025)

“Intinya tidak ada pulau yang bisa dimiliki secara pribadi dan secara keseluruhan. Ada batasan, ada undang-undangnya. Paling tidak maksimal 70 persen,” kata Bima.

Pulau-pulau di Indonesia memang dapat dikelola atau disewakan, namun harus mengikuti ketentuan berlaku seperti proporsi kepemilikan. “Setiap pulau atau lahan bisa saja disewakan, tapi semua ada aturannya. Tidak bisa secara keseluruhan,” ujar Bima.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement