Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Baru Bebas, Eks Sekretaris MA Nurhadi Ditangkap KPK Lagi

Nur Khabibi , Jurnalis-Senin, 30 Juni 2025 |17:23 WIB
Baru Bebas, Eks Sekretaris MA Nurhadi Ditangkap KPK Lagi
Baru Bebas, Eks Sekretaris MA Nurhadi Ditangkap KPK Lagi (Foto : Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Ia ditahan setelah dirinya baru bebas dari penjara. 

"Benar, KPK melakukan penangkapan dan kemudian dilakukan penahanan kepada saudara NHD di Lapas Sukamiskin," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (30/6/2025). 

Budi menjelaskan, penahanan kali ini terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TTPU) yang menjerat Nurhadi. Kini, ia pun kembali ke balik jeruji besi. 

"Penangkapan dan penahanan tersebut terkait dengan dugaan tindak bidana pencucian uang di lingkungan MA," ujarnya. 

Lebih lanjut, Budi menjelaskan, penangkapan tersebut dilakukan pada Minggu 29 Juni 2025, dini hari. 

"Itu pada Minggu dini hari, Kemarin malam," ucapnya. 

Diberitakan sebelumnya, Nurhadi divonis enam tahun terkait suap dan gratifikasi di lingkungan MA. Ia juga dihukum membayar denda Rp500 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu 10 Maret 2021, malam.
 

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement