Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Diundang Polda Metro untuk Klarifikasi Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Ogah Datang

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Selasa, 01 Juli 2025 |19:16 WIB
Diundang Polda Metro untuk Klarifikasi Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Ogah Datang
Diundang Polda Metro untuk Klarifikasi Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Ogah Datang (Foto : Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Ahmad Khozinudin, pengacara dari Roy Suryo Cs, menyebutkan, kliennya mendapatkan undangan klarifikasi dari Polda Metro Jaya berkaitan laporan yang dilayangkan relawan Presiden ke 7 RI, Joko Widodo atas kasus ijazah Jokowi. Namun, pihaknya menegaskan tak akan memenuhi undangan tersebut.

"Kami tidak menghadiri undangan klarifikasi sebagaimana sudah kami jelaskan dasar argumentasinya. Kita ingin menegakkan hukum, maka seluruh proses dan prosedur juga harus mentaati hukum," ujarnya di Matraman, Jakarta Timur, Selasa (1/7/2025).

Menurutnya, undangan klarifikasi tersebut dilayangkan Polda Metro Jaya terhadap Roy Suryo Cs atas 10 laporan relawan Jokowi yang perkaranya dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Jadwal klarifikasi itu dilakukan pada Rabu, 2 Juli 2025. Namun, pihaknya enggan memenuhinya.

"Kalau yang lalu memang secara subjektif kami ada kepentingan untuk mengklarifikasi laporan saudara Joko Widodo, tapi kalau ini tidak ada relevansinya, bahkan tidak ada legal standingnya orang-orang yang melaporkan klien kami ini," tuturnya.

Menurutnya, para pelapor bukan bagian dari keluarga Jokowi. "Dia bukan keluarganya Jokowi, tidak ada di silsilah keluarga Jokowi itu. Misalkan menantu, buyut, cicitnya. Justru laporan seperti ini menurut hemat kami memang tidak perlu diklarifikasi karena tidak ada urusannya kami dengan orang-orang ini," kata Ahmad.

Dia menerangkan, undangan klarifikasi atas laporan dari para relawan Jokowi itu lebih kacau dibandingkan undangan klarifikasi atas laporan yang dilayangkan Jokowi dahulu, yang mana disebutkan pasal, lokus, dan tempusnya. Namun, undangan klarifikasi kali ini tak disebutkan  berkaitan peristiwa apa, dimananya, dan kapannya.

Selain itu, bebernya, dalam KUHAP, tidak ada satupun norma pasal yang mengatur tentang mekanisme penyelidikan perkara pidana dengan mengeluarkan undangan klarifikasi. Hanya ada ketentuan tentang panggilan 1, panggilan 2, hingga upaya paksa manakala 2 panggilan yang dilayangkan sebelumnya tak dipenuhi tanpa alasan jelas.

 

"Karena tak diatur dalam KUHAP, maka Undangan Klarifikasi ini tak memiliki kekuatan hukum dan tidak mengikat secara hukum bagi masyarakat, termasuk kepada klien kami," bebernya.

Ahmad menjabarkan, berbeda dengan undangan klarifikasi atas laporan Jokowi dahulu, undangan kali ini dinilai tak penting karena tak ada hubungan dengan kasus ijazah palsu. Terlebih, tak ada relevansi apapun dengan penelitian yang dilakukan Roy Suryo Cs tentang dugaan ijazah palsu Jokowi.

"Laporan seperti ini justru akan menjadi pintu kriminalisasi terhadap klien kami dan membuat gaduh republik ini. Harusnya karena sudah ada laporan yang sifatnya lex spesialis, yakni delik aduan di 30 April 2025, saudara Joko Widodo mengadukan, dia merasa tercemar dan merasa difitnah, harusnya fokus di situ," katanya.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement