Diketahui, DPR RI bakal menindaklanjuti surat presiden (surpres) perihal usulan calon dubes RI untuk negara sahabat dan organisasi Internasional. Proses uji kelayakan dan kepatutan akan dilakukan oleh Komisi I DPR RI secara tertutup atau rahasia.
Hasil pembahasan Komisi tersebut dilaporkan kepada pimpinan DPR. Selanjutnya, diserahkan kepada presiden secara rahasia.
(Fetra Hariandja)