Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polri Tangkap 2 Kurir Sabu yang Diperintah Mantan Kades di Aceh Timur

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Kamis, 03 Juli 2025 |11:13 WIB
Polri Tangkap 2 Kurir Sabu yang Diperintah Mantan Kades di Aceh Timur
Penangkapan narkoba (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Natkoba Bareskrim Polri bersama Polres Aceh Timur, mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Alue Puteh-Blang Geulumpang, Kabupaten Aceh Timur. 

Dua pelaku bernama Teuku Muhammad Akbar (44) dan Khairul (45) ditangkap dalam perkara tersebut. 

"Pengungkapan peredaran gelap narkotika jenis sabu sebanyak 45 bungkus di Aceh Timur," kata Dir Tipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, Kamis (3/7/2025).

Pengungkapan kasus ini bermula ketika polisi menerima informasi dari masyarakat, mengenai adanya peredaran sabu dari Malaysia melalui jalur laut yakni perairan Aceh. 

Polisi lalu melakukan penyelidikan dan menangkap dua pelaku. Dari pemeriksaan yang dilakukan, dua pelaku berperan sebagai kuda langsir atau kurir.

"Berperan sebagai kuda langsir. Kemudian tim berhasil mengamankan narkotika jenis sabu sebanyak 45 bungkus di dalam dua karung dan satu tas," ucap dia.

Berdasarkan pemeriksaan, kedua kurir itu mendapat perintah dari seorang berinisial B yang kini telah ditetapkan sebagai DPO. B disebut merupakan mantan kepala desa dan Caleg DPRK di Aceh. 

 

B memerintahkan dua pelaku untuk mengambil sabu dengan upah senilai Rp 45 juta.

"Upah Rp 45 juta dibagi dua," jelas dia.

Sebagai tindak lanjut, polisi bakal mencari keberadaan B dan melakukan proses pendalaman untuk melimpahkan kasus itu ke kejaksaan. 

"Rencana tindak lanjut melengkapi administrasi dan sidik tuntas," tutup Eko. 

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement