Siasat lain pelaku agar aksinya berjalan mulus dengan mengarahkan korban bertemu di kantor polisi terdekat. Ketika korban berada di kantor polisi, para pelaku justru tidak muncul dan membawa kabur motor milik korban.
Saat ini, kedua pelaku sudah dilakukan penahanan. Mereka dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
(Fetra Hariandja)