Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sejoli Butuh Uang Malah Ditipu Polisi Gadungan, Begini Modusnya

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Jum'at, 04 Juli 2025 |13:41 WIB
Sejoli Butuh Uang Malah Ditipu Polisi Gadungan, Begini Modusnya
Pelaku penipuan beserta barang bukti diamankan polisi/Foto: Dok Polres Jakarta Barat
A
A
A

Siasat lain pelaku agar aksinya berjalan mulus dengan mengarahkan korban bertemu di kantor polisi terdekat. Ketika korban berada di kantor polisi, para pelaku justru tidak muncul dan membawa kabur motor milik korban.

Saat ini, kedua pelaku sudah dilakukan penahanan. Mereka dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
 

(Fetra Hariandja)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement